Pada tanggal 1 Januari 2019, PT. JOE mengimpor barang dari

Berikut ini adalah pertanyaan dari mogiertanto2004 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada tanggal 1 Januari 2019, PT. JOE mengimpor barang dari India dengan harga faktur US$ 160.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.010/2017 lampiran API/Non API. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 6% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 11% dari harga faktur. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 26% dan 11%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp12.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT JAYA memiliki API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API?mohon bantuannya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

NI = CIF + Biaya lain

CIF :

  1. harga barang $ 160.000
  2. biaya asuransi 6% × $ 160.000 = $ 9.600
  3. biaya angkut 11% × $ 160.000 = $ 17.200

Total CIF $ 187.200

CIF dalam rupiah $ 187.200 × Rp 12.000 = Rp 2.246.400.000

Biaya lain :

  1. Biaya masuk 26% × 2.246.400.000 = Rp 584.064.000
  2. biaya masuk tambahan 11%×2.246.400.00 = Rp 247.104.000

Total biaya lain Rp 831.168.000

NI = CIF + Biaya lain

= Rp 2.246.400.000 + Rp 831.168.000

= Rp 3.077.568.000

1. memiliki dokumen API

= 2,5% × Rp 3.077.568.000

= Rp 76.939.200

2. jika tidak memiliki dokumen API

= 7,5% × Rp 3.077.568.000

= Rp 230.817.600

tolong dijadikan jawaban terbaik ya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tikaramadhani2001 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Mar 23