Penghasilan suami dan istri dikenai PPh secara tidak terpisah apabila? A.

Berikut ini adalah pertanyaan dari mogiertanto2004 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Penghasilan suami dan istri dikenai PPh secara tidak terpisah apabila?A. Suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.

B. Dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

C. Dikehendaki oleh istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri.

D. Suami istri tinggal dalam wilayah kekuasaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berbeda

Mohon bantuannya yang mana jawaban yang benar

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tidarraditya21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 Jul 23