PT X merupakan perseroan terbatas yang didirikan dan bertempat tinggal

Berikut ini adalah pertanyaan dari heyitsme123 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PT X merupakan perseroan terbatas yang didirikan dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta. Pada akhir tahun 2021, perusahaan tersebut membagikan dividen kepada para pemegang saham, antara lain Tn. Firmansyah dengan penyertaaan saham 15% dan jumlah dividen sebesar Rp2.000.000.000, Yayasan Pelita Sehat dengan penyertaan saham 12% dan jumlah dividen sebesar Rp1.700.000.000, PT. Sinar dengan penyertaan saham 23% dan jumlah dividen Rp3.500.000.000. Hitunglah PPh Pasal 23 terutang yang harus dipotong PT X!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Rp1.440.000.000

Penjelasan:

Untuk menghitung PPh Pasal 23 terutang yang harus dipotong oleh PT X, perlu diketahui beberapa informasi seperti tarif PPh Pasal 23 yang berlaku dan jumlah total dividen yang dibagikan.

Berdasarkan informasi yang diberikan, jumlah total dividen yang dibagikan adalah:

Rp2.000.000.000 + Rp1.700.000.000 + Rp3.500.000.000 = Rp7.200.000.000

PPh Pasal 23 yang harus dipotong adalah sebesar 20% dari jumlah total dividen yang dibagikan.

Maka PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT X adalah:

Rp7.200.000.000 x 20% = Rp1.440.000.000

Itu adalah jumlah PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT X dan dibayarkan kepada pemerintah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh khairulkhatami96 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 26 Apr 23