Dalam Tahun Pajak 2022 Wajib Pajak Dalam Negeri , PT

Berikut ini adalah pertanyaan dari issa27 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam Tahun Pajak 2022 Wajib Pajak Dalam Negeri , PT SOKA menerima dan memperoleh penghasilan neto dari beberapa negara, dengan rincian sebagai berikut:A. penghasilan usaha dari negara P , sebesar Rp 2.000.000.000 dan dikenakan PPh Luar Negeri dengan tarif 30%

B. penghasilan usaha dari negara Q sebesar Rp3.000.000.000, dan dikenakan PPh Luar Negeri dengan tarif 25%

C. penghasilan usaha dari negara R sebesar Rp1.000.000.000 dan dikenakan PPh Luar Negeri dengan tarif 20%

D . di negara S, menderita kerugian usaha sebesar Rp500.000.000,

E. kerugian usaha di dalam negeri sebesar Rp 1.000.000.000,00.



Tidak ada P3B antara Indonesia dengan negara P, Q, R, dan negara S.

Hitung :

A. Jumlah penghasilan neto luar negeri

B. Penghasilan kena pajak

C. PPh badan terutang

D. Berapa Penghitungan jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh PT SOKA terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di dalam negeri

e. Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk menghitung jumlah penghasilan neto luar negeri, penghasilan dari setiap negara atau yurisdiksi harus dikurangi dengan PPh Luar Negeri yang dikenakan. Berikut adalah perhitungannya:

A. Penghasilan neto dari negara P:

Penghasilan usaha dari negara P: Rp 2.000.000.000

PPh Luar Negeri (30%): Rp 2.000.000.000 * 30% = Rp 600.000.000

Penghasilan neto dari negara P: Rp 2.000.000.000 - Rp 600.000.000 = Rp 1.400.000.000

B. Penghasilan neto dari negara Q:

Penghasilan usaha dari negara Q: Rp 3.000.000.000

PPh Luar Negeri (25%): Rp 3.000.000.000 * 25% = Rp 750.000.000

Penghasilan neto dari negara Q: Rp 3.000.000.000 - Rp 750.000.000 = Rp 2.250.000.000

C. Penghasilan neto dari negara R:

Penghasilan usaha dari negara R: Rp 1.000.000.000

PPh Luar Negeri (20%): Rp 1.000.000.000 * 20% = Rp 200.000.000

Penghasilan neto dari negara R: Rp 1.000.000.000 - Rp 200.000.000 = Rp 800.000.000

D. Penghasilan neto dari negara S:

Kerugian usaha di negara S: -Rp 500.000.000 (karena kerugian, penghasilan neto menjadi negatif)

E. Penghasilan neto dalam negeri: -Rp 1.000.000.000 (karena kerugian, penghasilan neto menjadi negatif)

A. Jumlah penghasilan neto luar negeri:

Jumlah penghasilan neto luar negeri = (Penghasilan neto dari negara P) + (Penghasilan neto dari negara Q) + (Penghasilan neto dari negara R) + (Penghasilan neto dari negara S)

Jumlah penghasilan neto luar negeri = Rp 1.400.000.000 + Rp 2.250.000.000 + Rp 800.000.000 + (-Rp 500.000.000) = Rp 3.950.000.000

B. Penghasilan kena pajak:

Penghasilan kena pajak = (Jumlah penghasilan neto luar negeri) + (Penghasilan neto dalam negeri)

Penghasilan kena pajak = Rp 3.950.000.000 + (-Rp 1.000.000.000) = Rp 2.950.000.000

C. PPh badan terutang:

PPh badan terutang = (Penghasilan kena pajak) * tarif PPh badan dalam negeri

Misalnya, jika tarif PPh badan dalam negeri adalah 25%, maka:

PPh badan terutang = Rp 2.950.000.000 * 25% = Rp 737.500.000

D. Penghit

ungan jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan:

Penghitungan jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dilakukan dengan menjumlahkan PPh Luar Negeri yang dikenakan pada penghasilan usaha dari setiap negara atau yurisdiksi.

Jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan = (PPh Luar Negeri dari negara P) + (PPh Luar Negeri dari negara Q) + (PPh Luar Negeri dari negara R)

Jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan = Rp 600.000.000 + Rp 750.000.000 + Rp 200.000.000 = Rp 1.550.000.000

E. Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi:

- PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dari negara P: Rp 600.000.000

- PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dari negara Q: Rp 750.000.000

- PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan dari negara R: Rp 200.000.000

Harap dicatat bahwa perhitungan PPh dan pengkreditan PPh Luar Negeri dapat berbeda tergantung pada peraturan dan ketentuan pajak yang berlaku di negara yang bersangkutan. Untuk kepastian yang lebih akurat, sebaiknya berkonsultasilah dengan seorang akuntan atau konsultan pajak yang kompeten.

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 18 Aug 23