Berikut ini adalah pertanyaan dari riskadestiana33 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Batas maksimum kredit pajak untuk masing-masing negara
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Batas maksimum kredit pajak luar negeri setiap negara adalah: a. Pajak yang terutang di luar negeri sebanyak Rp 400.000.000,00 lebih besar dari batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit yang diperkenankan hanya sebesar Rp 298.250.000,00
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kelvinzebua089 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 14 Jul 23