Berikut ini adalah pertanyaan dari risqikaa10kika pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
PPh final pasal 4 (2) Rp100.00.000 x 25% = Rp25.000.000
Jadi, atas undian yang diterima Bapak Adi akan dikenakan PPh final pasal 4 (2) sebesar Rp25.000.000
Penjelasan:
Terdapat berbagai jenis PPh yang dapat memotong hadiah:
1. Apabila hadiah diperoleh berupa undian diterima WPOP ataupun Badan, akan dikenakan PPh final pasal 4 (2) sebesar 25%.
2. Apabila hadiah diperoleh berupa penghargaan diterima oleh Badan, akan dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15%.
3. Apabila hadiah diperoleh berupa penghargaan diterima oleh WPOP DN (Dalam Negeri), akan dikenakan PPh pasal 21 dengan tarif mengikuti pasal 17.
5. Apabila hadiah diperoleh berupa penghargaan diterima oleh WPOP LN (LuarNegeri) atau BUT, akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
Rumus PPh final pasal 4(2) hadiah undian : Penghasilan bruto x Tarif (25%)
Note: Pemungutan PPh berdasarkan penghasilan bruto, tanpa memandang status subjek pajak ataupun pemotongan PTKP.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lea11059 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Jun 23