Berapa Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi, dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari kxzzgkq6fq pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berapa Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi, dengan penghasilan netto (bersih) sebesar 125jt, status bujang,,memiliki tanggungan 3 orang

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan netto sebesar 125 juta rupiah, status bujang, dan memiliki tanggungan 3 orang adalah sebesar 6,275,000 rupiah per tahun.

jika sesuai tolong bantu jadikan jawaban terbaik ya. terimakasih sehat selalu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh VipConect dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jun 23