Bapak Putra status menikah dan mempunyai 2 orang anak adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari toyiphalilintar pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bapak Putra status menikah dan mempunyai 2 orang anak adalah Dosen Universitas Dharma Abadi dengan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 15.000.000,00. Universitas Dharma Abadi masuk program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Besarnya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan masing-masing adalah sebesar 4% dan dibayar oleh karyawan masing-masing sebesar 1% dan 1%. Iuran pensiun yang dibayarkan perusahaan adalah sebesar 3% dan dibayarkan karyawan sebesar 2% (semua iuran dan premi dihitung dari gaji). Pada tahun 2019, Bapak Putra juga mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji, Royalti sebesar Rp 100 Juta dari Penerbit Gramedia dan memperoleh dividen dari investasinya pada perusahaan sebesar Rp 50 Juta. Hitung besarnya PPh Pasal 21 setiap bulan, PPh Pasal 23 yang telah dipotongkan, dan PPh Pasal 28/29 pada pelaporan pajak tahun 2022!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 28/29, kita perlu mengetahui jumlah penghasilan bruto dan juga pengurangannya. Berikut adalah perhitungan untuk masing-masing pajak:

PPh Pasal 21:

Gaji per bulan: Rp 15.000.000

THR: Rp 15.000.000

Total penghasilan bruto per tahun: Rp (15.000.000 + 15.000.000) x 12 = Rp 360.000.000

Pengurangan:

Biaya Jabatan: 5% x Rp 360.000.000 = Rp 18.000.000

Iuran BPJS Kesehatan: 1% x Rp 360.000.000 = Rp 3.600.000

Iuran BPJS Ketenagakerjaan: 1% x Rp 360.000.000 = Rp 3.600.000

Iuran Pensiun: 2% x Rp 360.000.000 = Rp 7.200.000

Total pengurangan: Rp 32.400.000

Penghasilan neto setelah pengurangan: Rp 360.000.000 - Rp 32.400.000 = Rp 327.600.000

Pajak yang harus dibayar per bulan (dengan menggunakan tarif PPh Pasal 21 5%):

Rp 327.600.000 x 5% / 12 = Rp 13.650.000 / 12 = Rp 1.137.500

PPh Pasal 23:

Total royalti dari Penerbit Gramedia: Rp 100.000.000

Total dividen: Rp 50.000.000

Total penghasilan bruto: Rp 150.000.000

Pajak yang harus dipotong (dengan menggunakan tarif PPh Pasal 23 15%):

Rp 150.000.000 x 15% = Rp 22.500.000

PPh Pasal 28/29:

Total penghasilan bruto:

Gaji per tahun: Rp 15.000.000 x 12 = Rp 180.000.000

THR: Rp 15.000.000 x 1 = Rp 15.000.000

Royalti: Rp 100.000.000

Dividen: Rp 50.000.000

Total: Rp 345.000.000

Pajak yang harus dibayar (dengan menggunakan tarif PPh Pasal 28 30%):

Rp 345.000.000 x 30% = Rp 103.500.000

Namun, karena PPh Pasal 21 sudah dibayar setiap bulan, maka PPh Pasal 28/29 yang harus dibayar pada pelaporan pajak tahun 2022 adalah:

Rp 103.500.000 - (Rp 1.137.500 x 12) - Rp 22.500.000 = Rp 67.725.000

Jadi, besarnya PPh Pasal 21 setiap bulan adalah Rp 1.137.500, PPh Pasal 23 yang harus dipotongkan adalah Rp 22.500.000, dan PPh Pasal 28/29 pada pelaporan pajak tahun 2022 adalah Rp 67.725.000.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yogiario316 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 30 Jun 23