Berikut ini adalah pertanyaan dari frzkky01 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
PT PP membayar PPh 21 Juni 2018 sebesar Rp 5.000.000pada tanggal 20 Desember 2020 dandilaporkan ke kantor pajak pada tanggal 25 Desember 2020. Surat Tagihan Pajak diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2021 dengan tingkat bunga sesuai KMK sebesar 0,92%. Maka sanksi administrasi yang dikenakan dalam surat pajak pada PT PP adalah Rp 198.000.
Penjelasan dan langkah-langkah
Denda administratif dibayarkan kepada negara bagian atas kerugian yang ditimbulkan oleh pembayar pajak. Pembayaran untuk kerusakan dapat berupa denda, bunga, dan biaya tambahan.Tingkat sanksiyang dikenakan tergantung pada jenis pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan oleh wajib pajak.
Penyelesaian soal
Diketahui:
Pajak yang harus dibayar sebesar : Rp 5.000.000
Keterlambatan pelaporan = 3 bulan (Desember 2020 - Maret 2021)
Tingkat bunga = 0,92%
Ditanyakan:
Berapa sanksi administrasi yang harus dibayar = ?
Jawab:
Tarif bunga per bulan = ((0,95 % + 5%) / 12) = 1,32%
Sanksi Administrasi = Rp 5.000.000 x 1,32% x 3 bulan
Sanksi Administrasi = 66.000 x 3 bulan
Sanksi Administrasi = Rp 198.000
Jadi sanksi administrasi yang dikenakan dalam surat pajak pada PT PP adalah Rp 198.000.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang sanksi administrasi pajak yomemimo.com/tugas/2845544
#BelajarBersamaBrainly #SPJ9
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ikarikayah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 08 Jan 23