Diketahui peredaran bruto PT Sakura pada tahun pajak 2018 dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari vivorahaa978 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Diketahui peredaran bruto PT Sakura pada tahun pajak 2018 dan penghasilan kena pajak sebesar Rp4.200.000.000,00. De PPh badan tentukan besarnya jumlah PKP dari peredaran fasilitas pengurangan tarif dan penghasilan kena pajak da tidak memperoleh pengurangan tarif. 4. PT Teratai bergerak di bidang penjualan alat kecantikan sebesar Rp5.750.000.000,00 pada tahun 2017. Sementa pajak sebesar Rp650.000.000,00. Berapakah besarnya paj tersebut. 3. 5. CV Tulip merupakan perusahaan yang bergerak di bie peredaran bruto pada tahun 2018 yang terdiri atas peng bersifat final sebesar Rp3.000.000.000,00, bukan objek dan penghasilan dikenai PPh bersifat final Rp25.000.000.0 penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto y- pengurangan tarif.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Maaf, tetapi pernyataan yang diberikan tidak cukup jelas dan terdapat beberapa informasi yang kurang lengkap. Untuk dapat menghitung jumlah PKP (Penghasilan Kena Pajak), pajak yang harus dibayarkan, dan penghasilan yang dikenai PPh bersifat final, diperlukan informasi tambahan seperti tarif PPh yang berlaku dan detail pengurangan tarif yang dimaksud.

Namun, sebagai informasi umum, berikut adalah beberapa konsep terkait pajak yang mungkin berguna untuk pemahaman Anda:

1. Penghasilan Kena Pajak (PKP): PKP merupakan jumlah penghasilan yang menjadi dasar untuk menghitung pajak yang harus dibayar. PKP dapat dihitung dengan mengurangi penghasilan yang tidak dikenai pajak, penghasilan yang mendapatkan pengurangan tarif, atau penghasilan yang sudah dikenai PPh bersifat final dari peredaran bruto atau pendapatan kena pajak.

2. PPh Badan: PPh Badan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan perusahaan atau badan usaha. Tarif PPh Badan biasanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan di setiap negara.

3. PPh Final: PPh Final adalah pajak yang dikenakan pada jenis penghasilan tertentu dan dianggap sebagai pajak final tanpa perlu dilakukan perhitungan lebih lanjut. PPh Final tidak dapat dikurangkan dari PKP dan besarnya pajak yang harus dibayar ditentukan berdasarkan tarif yang berlaku.

Untuk dapat memberikan perhitungan yang lebih tepat terkait kasus yang Anda berikan, diperlukan informasi lebih lanjut dan detail mengenai tarif PPh dan pengurangan tarif yang berlaku. Jika Anda memiliki informasi tambahan yang dapat disediakan, saya akan mencoba membantu dengan perhitungan yang lebih spesifik.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh riojonathanmunthe dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 17 Aug 23