Berikut ini adalah pertanyaan dari mogiertanto2004 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
PPh 29 yang terutang sebesarRp. 200 juta baru dibayar tanggal 29 April 2009 yang
ternyata dari SSP yang dilampirkan dalam SPT-nya. WP tersebut dikenakan sanksi
administrasi berupa apa saja, berapa besarnya dan diatur dimana?
Mohon bantuannya teman2x
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, WP yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang. Sedangkan untuk WP yang terlambat membayar pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum atau telat dibayarkan (Pasal 36 UU PPh).
Dalam hal ini, WP X terlambat menyampaikan SPT-nya selama 10 tahun (2000-2009) sehingga terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar 240% (2% x 12 bulan x 10 tahun) dari jumlah pajak terutang. Selain itu, WP X juga terlambat membayar PPh 29 sebesar Rp. 200 juta selama 1 hari sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dari jumlah pajak yang belum atau telat dibayarkan.
Sanksi administrasi tersebut diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. WP X juga diwajibkan untuk melampirkan SSP dalam SPT-nya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) UU PPh.
JANGAN LUPA LIKE DAN JAWABAN TERBAIK
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh darmarakha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 09 Jul 23