Berikut ini adalah pertanyaan dari najwatulhikmah310 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Aturan Terbaru PTKP 2023
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan Seragam (UU HPP), PTKP pribadi masih sebesar Rp 54 juta per tahun, adalah besaran PTKP yang sama dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa penghitungan tarif PTKP bergantung pada status Wajib Pajak, seperti status perkawinan dan status kepemilikan tanggungan. PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2023 masih sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Penjelasan:
semoga menbantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gusmayanti1508 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 19 Jun 23