Berikut ini adalah pertanyaan dari aliafebrin pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Diminta:
Buatlah perhitungan pajak PPh Pasal 21
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan perihal Pajak Penghasilan, lalu direvisi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan diharmonisasikan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun, tarif progresif terbaru yang telah ditetapkan oleh UU HPP
Lapis I (5%) = PKP ≤ Rp60juta
Lapis II (15%) = Rp60 juta < PKP ≤ Rp250 juta
Lapis III (25%) = Rp250 juta < PKP ≤ Rp500 juta
Lapis IV (30%) = Rp500 juta < PKP ≤ Rp5 miliar
Lapis V (35%) = PKP > Rp5 miliar.
Pajakku memberikan pembelajaran pajak yang singkat dan padat agar membantu teman-teman sekalian dalam memahami lika-liku ilmu perpajakan di Indonesia. Kali ini kami mengusung tema tentang cara menghitung PPh 21 pegawai tetap dan penerima pensiun yang menerima penghasilan bulanan.
Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Sedangkan, penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak, yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 untuk PNS/anggota TNI/Polri dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh d8794124 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 21 Dec 22