Berikut ini adalah pertanyaan dari nasywaaa1469 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Besar PPh 22 adalah Rp. 8.201.250.000
Jika tidak punya NPWP maka tarif PPh 22 dikenakan 2 x dari tarif PPh Pasal 22 = 200% x Rp. 8.201.250.000 = Rp. 16.402.500.000
Penjelasan:
Materi : Perpajakan - Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 (Art 22)
Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh lembaga -lembaga tertentu (pemerintah/badan tertentu) berkenaan dengan kegiatan impor.
Dimana untuk tarif PPh 22 untuk barang impor adalah :
2,5% atas nilai impor (jika memiliki Angka Pengenal Impor/API)
7,5% atas nilai impor (jika tidak punya API)
Jawab :
#1 Kita perlu menentukan nilai CIF (Cost, Insurance, Freight)
Cost = US$60.000 x Rp. 13.500 x 300 set = Rp. 243.000.000.000
#2 Kita hitung nilai Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan
Bea Masuk = 25% x Rp. 243.000.000.000 = Rp. 60.750.000.000
Bea Masuk Tambahan = 10% x Rp. 243.000.000.000 = Rp. 24.300.000.000
#3 Hitung total impor :
Cost = Rp. 243.000.000.000
Bea Masuk = Rp. 60.750.000.000
Bea Masuk Tambahan = Rp. 24.300.000.000
Total Impor= Rp. 328.050.000.000
#4 Hitung besar Pajak Penghasilan Pasal 22
Memiliki NPI (Nomor Pengenal Impor) jadi dikenakan tarif 2,5% x nlai impor
Besar PPh 22 = 2,5% x Rp. 328.050.000.000 = Rp. 8.201.250.000
Jadi besar PPh 22 adalah Rp. 8.201.250.000
Jika tidak punya NPWP maka tarif PPh 22 adalah = 200% x Rp. 8.201.250.000 = Rp. 16.402.500.000
Rujukan : Buku Perpajakan Indonesia.
Selamat belajar ! Sukses selalu !
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Griccie dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 19 Nov 22