CV. Sari Wangi tahun 2013 melakukan penjualan Rp 2.000.000.000. Harga

Berikut ini adalah pertanyaan dari zekiabraha03 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

CV. Sari Wangi tahun 2013 melakukan penjualan Rp 2.000.000.000. Harga pokok penjualan sebesar Rp 1.200.000.000. Biaya usaha Rp 640.000.000. Hitung:a. PPh akhir tahun 2013 / PPh pasal 29
b. PPh pasal 25​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan) akhir tahun 2013 dan PPh Pasal 29, kita perlu menggunakan rumus dan persentase yang berlaku. Berikut adalah penjelasan perhitungan untuk kedua jenis pajak tersebut:

a. PPh Akhir Tahun 2013 / PPh Pasal 29:

PPh Akhir Tahun 2013 atau PPh Pasal 29 adalah pajak yang dibayarkan atas penghasilan bruto perusahaan sebelum dikurangi dengan beban usaha.

Rumus perhitungan PPh Akhir Tahun 2013 / PPh Pasal 29:

PPh Akhir Tahun 2013 = (Pendapatan Bruto - Beban Usaha) x Tarif PPh Pasal 29

Dalam kasus ini:

Pendapatan Bruto = Penjualan - Harga Pokok Penjualan = Rp 2.000.000.000 - Rp 1.200.000.000 = Rp 800.000.000

Beban Usaha = Rp 640.000.000

Tarif PPh Pasal 29 adalah tarif yang berlaku pada tahun 2013, yang mungkin telah mengalami perubahan. Dalam hal ini, kita akan menggunakan tarif 25% sebagai contoh.

Maka, perhitungannya adalah:

PPh Akhir Tahun 2013 = (Rp 800.000.000 - Rp 640.000.000) x 25%

                    = Rp 160.000.000 x 0.25

                    = Rp 40.000.000

Jadi, PPh Akhir Tahun 2013 / PPh Pasal 29 sebesar Rp 40.000.000.

b. PPh Pasal 25:

PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayarkan secara bulanan berdasarkan penghasilan kena pajak. PPh Pasal 25 biasanya dikenakan pada penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

Rumus perhitungan PPh Pasal 25:

PPh Pasal 25 = (Penghasilan Kena Pajak - PPh Pasal 21) x Tarif PPh Pasal 25

Dalam kasus ini, asumsikan tidak ada PPh Pasal 21 yang dikenakan.

Maka, perhitungannya adalah:

PPh Pasal 25 = Pendapatan Bruto x Tarif PPh Pasal 25

Dalam kasus ini:

Pendapatan Bruto = Penjualan - Harga Pokok Penjualan = Rp 2.000.000.000 - Rp 1.200.000.000 = Rp 800.000.000

Tarif PPh Pasal 25 adalah tarif yang berlaku pada tahun 2013, yang mungkin telah mengalami perubahan. Dalam hal ini, kita akan menggunakan tarif 5% sebagai contoh.

Maka, perhitungannya adalah:

PPh Pasal 25 = Rp 800.000.000 x 5%

            = Rp 40.000.000

Jadi, PPh Pasal 25 sebesar Rp 40.000.000.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh diankrishnaoctober dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Aug 23