Berikut ini adalah pertanyaan dari fakhrinoer pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1. PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) Rp.8.000.000
2. PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23) Rp.15.000.000
3. PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 4 ayat 2) Rp.10.000.000
PERTANYAAN :
a. Hitunglah Pajak yang harus dibayar oleh Tn. Ahmad tahun 2019.
b. Hitunglah jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2019.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
a. Untuk menghitung pajak yang harus dibayar oleh Tn. Ahmad pada tahun 2019, kita perlu mengurangi pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain dari pajak penghasilan terutang.
Pajak Penghasilan Terutang:
Rp 200.000.000
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pihak lain:
Rp 8.000.000
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh pihak lain:
Rp 15.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh pihak lain:
Rp 10.000.000
Pajak yang harus dibayar:
Pajak Penghasilan Terutang - PPh Pasal 22 - PPh Pasal 23 - PPh Pasal 4 ayat 2
= Rp 200.000.000 - Rp 8.000.000 - Rp 15.000.000 - Rp 10.000.000
= Rp 167.000.000
Jadi, pajak yang harus dibayar oleh Tn. Ahmad pada tahun 2019 adalah Rp 167.000.000.
b. Untuk menghitung jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2019, kita perlu memperhatikan tarif dan jadwal pembayaran angsuran yang berlaku.
Jumlah angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak penghasilan terutang. Dalam hal ini, kita perlu mengetahui tarif dan jadwal angsuran PPh Pasal 25 yang berlaku pada tahun 2019 untuk menentukan jumlah angsuran yang tepat.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adambybudiman dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 22 Aug 23