DID status K/I/2 bekerja pada PT YNT, dengan penghasilan sbb No Jenis

Berikut ini adalah pertanyaan dari regina1028 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

DID status K/I/2 bekerja pada PT YNT, dengan penghasilan sbbNo

Jenis Penghasilan

Jumlah

1

Gaji pokok / bulan

Rp. 7.500.000

2

Tunjangan PPh / th

Rp. 2.500.000

3

Tunjangan transport/ bulan

Rp. 1.000.000

4

Tunjangan makan/bulan

Rp. 500.000

5

Lembur / bulan

Rp. 250.000

6

Honor lain-lain/ bulan

Rp. 300.000

7

THR

Rp. 5.000.000


IKK dan IKM masing-masing 2% dan 1,5% dari gaji pokok, DID membayar sendiri iuran pension dan THT masing-masing sebesar Rp. 50.000,- dan Rp. 75.000,- per bulan.
Istri DID bernama SIS bekerja pada pemkot Bandar Lampung dengan gaji per bulan Rp.6.000.000,-
Diminta:
Hitung PPh 21 DID dan SIS ( sebagai suami dan istri )

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Untuk menghitung pajak penghasilan (PPH) 21 bagi suami dan istri, pertama-tama kita perlu menghitung pendapatan bruto mereka. Pendapatan bruto suami (DID) adalah jumlah seluruh penghasilan yang diterima selama 1 tahun, yaitu:

Gaji pokok/bulan x 12 bulan = Rp. 7.500.000 x 12 = Rp. 90.000.000

Tunjangan PPh/tahun = Rp. 2.500.000

Tunjangan transport/bulan x 12 bulan = Rp. 1.000.000 x 12 = Rp. 12.000.000

Tunjangan makan/bulan x 12 bulan = Rp. 500.000 x 12 = Rp. 6.000.000

Lembur/bulan x 12 bulan = Rp. 250.000 x 12 = Rp. 3.000.000

Honor lain-lain/bulan x 12 bulan = Rp. 300.000 x 12 = Rp. 3.600.000

THR = Rp. 5.000.000

Total pendapatan bruto DID = Rp. 90.000.000 + Rp. 2.500.000 + Rp. 12.000.000 + Rp. 6.000.000 + Rp. 3.000.000 + Rp. 3.600.000 + Rp. 5.000.000 = Rp. 122.100.000

Sedangkan pendapatan bruto istri (SIS) adalah:

Gaji/bulan x 12 bulan = Rp. 6.000.000 x 12 = Rp. 72.000.000

Total pendapatan bruto SIS = Rp. 72.000.000

Setelah menghitung pendapatan bruto suami dan istri, selanjutnya kita perlu mengurangi dengan beberapa potongan pajak yang telah dibayarkan, seperti iuran pension dan THT yang dibayarkan oleh suami, serta iuran pension yang dibayarkan oleh istri. Potongan pajak tersebut harus dikurangkan dari pendapatan bruto masing-masing untuk mendapatkan pendapatan neto.

Pendapatan neto suami (DID) adalah:

Pendapatan bruto DID - (iuran pension + THT) = Rp. 122.100.000 - (Rp. 50.000 + Rp. 75.000) = Rp. 121.975.000

Sedangkan pendapatan neto istri (SIS) adalah:

Pendapatan bruto SIS - iuran pension = Rp. 72.000.000 - Rp. 50.000 = Rp. 71.950.000

Setelah menghitung pendapatan neto, selanjutnya kita perlu menghitung pajak penghasilan (PPH) 21 bagi suami dan istri. PPH 21 dihitung dengan menggunakan tarif pajak berikut ini:

  • Pendapatan neto kurang dari Rp. 50.000.000: tarif pajak 5%
  • Pendapatan neto Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000: tarif pajak 15% ditambah pendapatan di atas Rp. 50.000.000 x 5%
  • Pendapatan neto lebih dari Rp. 250.000.000: tarif pajak 25% ditambah pendapatan di atas Rp. 250.000.000 x 15%

Untuk suami (DID), kita akan menghitung pajak penghasilan (PPH) 21 sebagai berikut:

Jika pendapatan neto DID kurang dari Rp. 50.000.000, maka PPH 21-nya adalah:

PPH 21 = Pendapatan neto x tarif pajak = Rp. 121.975.000 x 5% = Rp. 6.098.750

Jika pendapatan neto DID lebih dari Rp. 50.000.000 tapi kurang dari Rp. 250.000.000, maka PPH 21-nya adalah:

PPH 21 = (Rp. 50.000.000 x 5%) + (pendapatan di atas Rp. 50.000.000 x 15%) = Rp. 2.500.000 + (Rp. 121.975.000 - Rp. 50.000.000) x 15% = Rp. 21.296.250

Jika pendapatan neto DID lebih dari Rp. 250.000.000, maka PPH 21-nya adalah:

PPH 21 = (Rp. 50.000.000 x 5%) + (Rp. 200.000.000 x 15%) + (pendapatan di atas Rp. 250.000.000 x 25%) = Rp. 2.500.000 + Rp. 30.000.000 + (Rp. 121.975.000 - Rp. 250.000.000) x 25% = Rp. 30.493.750

Karena pendapatan neto DID kurang dari Rp. 50.000.000, maka PPH 21 yang harus dibayarkan oleh suami adalah Rp. 6.098.750.

Untuk istri (SIS), kita akan menghitung PPH 21 sebagai berikut:

Jika pendapatan neto SIS kurang dari Rp. 50.000.000, maka PPH 21-nya adalah:

PPH 21 = Pendapatan neto x tarif pajak = Rp. 71.950.000 x 5% = Rp. 3.597.500

Jika pendapatan neto SIS lebih dari Rp. 50.000.000 tapi kurang dari Rp. 250.000.000, maka PPH 21-nya adalah:

PPH 21 = (Rp. 50.000.000 x 5%) + (pendapatan di atas Rp. 50.000.000 x 15%)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Boxyll dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 23 Mar 23