Berikut ini adalah pertanyaan dari usernameaja pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Secara umum, wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan dibedakan berdasarkan subjek pajak dan objek pajaknya. Wajib pajak orang pribadi terbagi dua, yaitu wajib pajak subjek dalam negeri dan wajib pajak subjek luar negeri. Wajib pajak orang pribadi melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan.
#maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh silvaalzahra955 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 10 Aug 22