Tugas kementrian kesehatan berdasarkan Permenkes No. 64 Tahun 2015 pasal 3

Berikut ini adalah pertanyaan dari asna221106 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tugas kementrian
kesehatan berdasarkan
Permenkes No. 64 Tahun 2015 pasal 3

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 64 TAHUN 2015

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun

2015 tentang Kementerian Kesehatan, perlu ditetapkan

Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan

Tata Kerja Kementerian Kesehatan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional

Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang

Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang

Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

2 -

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 165

Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi

Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2014 Nomor 339);

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2

Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka

Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);

6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7

Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor 8);

7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35

Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor 59);

8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor

121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan

Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet

Kerja Periode Tahun 2014-2019;

9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Nomor 375/Menkes/SK/V/2009 tentang Rencana

Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan

Tahun 2005-2025;

10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Nomor HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang Rencana

Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019;

Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor

B/3130/M.PAN-RB/09/2015 tanggal 23 September

2015.

3 -

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN

KESEHATAN.

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Kementerian Kesehatan berada di bawah dan

bertanggungjawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu

Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di

bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan

pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan

kefarmasian dan alat kesehatan;

b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh

unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;

c. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung

jawab Kementerian Kesehatan;

d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang

kesehatan;

e. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber

daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan

tenaga kesehatan;

f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;

4 -

g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Kesehatan; dan

h. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh

unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

Kementerian Kesehatan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;

c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian

Penyakit;

d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;

e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;

f. Inspektorat Jenderal;

g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;

h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya

Manusia Kesehatan;

i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;

j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;

k. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan;

l. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan;

m. Pusat Data dan Informasi;

n. Pusat Analisis Determinan Kesehatan;

o. Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan;

p. Pusat Krisis Kesehatan; dan

q. Pusat Kesehatan Haji.

Penjelasan:

Maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fatimahzainal0205 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 19 Oct 22