kewajiban penyetoran dan pelaporan yang dilakukan oleh pemotong pph pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari listiyapuspitasari10 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kewajiban penyetoran dan pelaporan yang dilakukan oleh pemotong pph pasal 21 adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kewajiban pemotongan yang dilakukan oleh bendahara pemerintah adalah: 1]wajib mendaftarkan diri ke KPP; 2] wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender; 3] PPh Pasal 21/26 yang dipotong wajib disetor ke Kantor Pos atau Bank paling lama 10 hari setelah Masa Pajak berakhir; 4] Pemotong Pajak wajib lapor sekalipun nihil, paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir; 5] wajib membuat catatan atau Kertas Kerja Perhitungan PPh Ps. 21/26 untuk setiap Masa Pajak; 6] wajib menyimpan catatan atau Kertas Kerja sesuai ketentuan; 7] wajib membuat Bukti Potong dan memberikannya kepada penerima penghasilan .

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh morohakun43 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Jul 21