Berikut ini adalah pertanyaan dari CHENDRONICH pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Dalam Pasal 2 dan 3 KMK 282/1997 disebutkan besarnya tarif pajak penghasilan atas penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Sementara, untuk pemilik saham pendiri akan dikenakan tambaham pajak penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham.
Wajib pajak yang melakukan transaksi derivatif berupa kontrak berjangka, telah dibebani PPh sebesar 2,5 persen saat penyetoran margin awal. Margin awal adalah suatu jaminan transaksi yang dapat berupa uang dan surat berharga.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh newerafebriani22 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 02 Nov 22