PAK ALI INGIN MELAKUKAN PEMBIAYAAN MURABAHAH 1 UNIT MOBIL AVANZA

Berikut ini adalah pertanyaan dari keyvindinata083 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PAK ALI INGIN MELAKUKAN PEMBIAYAAN MURABAHAH 1 UNIT MOBIL AVANZA KEPADA BANK MUAMALAT 150.000.000 DENGAN DP 30.000.000 MARGIN KEUNTUNGAN YANG DITETPAKAN OLEH BANK ADALAH 20% SELAMA 24 BULAN. BERAPAKAH ANGSURAN BAPAK ALI SETIAP BULANNYA

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

MURABAHAH Akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan Jumlah barang dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur / cicilan atau sekaligus.

 

SALAM Jual beli dengan cara pemesanan, di mana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian, Salam biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah lebih dulu sebagai modal untuk pertaniannya.

 

ISTISHNA ' Jual beli barang dalam bentuk pemesanan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria yang ditentukan, sedangkan pola pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang). MUDHARABAH Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

 

MUDHARABAH MUQAYYADAH Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah, lazim disebut Investasi Khusus.

 

MUSYARAKAH Akad antara dua pemilik atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha / proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.

 

MUSYARAKAH MUTANAQISAH Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya dimana bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli oleh pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.

 

WADI'AH Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.

 

WAKALAH Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (Impor L / C) atau penerusan permintaan.

 

IJARAH Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang sehingga pada akhir masa perjanjian penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu biasanya Ijarah ini dinamai dengan al Ijarah waliqtina 'atau al Ijarah alMuntahia Bittamliik.

 

KAFALAH Akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (obligasi kinerja), Partisipasi dalam tender (obligasi tender) atau pembayaran lebih dulu (uang muka obligasi pembayaran).

 

HAWALAH Akad pemindahan utang / piutang suatu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan yang diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut Post Dated Check. Namun tak terkalahkan dengan prinsip-prinsip Syariah.

 

RAHN Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan uang sebagai topik. Akad ini digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik, setelah kasus biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.

 

QARD Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek, dan dana tersebut akan dikembalikan hak ciptanya sejumlah uang yang digunakannya. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok.

Penjelasan:

Maaf klo slh smv membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh JICHUASHPIKACHU dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 12 May 21