Di Kenakan kepada siapakah tarif pajak penghasilan sebesar 15%

Berikut ini adalah pertanyaan dari dinatriiriyanti26 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Di Kenakan kepada siapakah tarif pajak penghasilansebesar 15% berdasarkan atas penghasilan neto?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Setiap warga Negara yang telah berprofesi berarti akan dianggap sebagai wajib pajak yang harus melaporkan besaran gaji dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Aturan yang memuat tentang pajak penghasilan tersebut ada dalam PPh Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 menjelaskan bahwa pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Penjelasan:

Selamat Belajar :)

Maaf kalau salah :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh uzkm09 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Jun 21