2. Pasal 56 KUHAP menyatakan dihukum sebagai orang yang membatu

Berikut ini adalah pertanyaan dari fhafiyhuka pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Pasal 56 KUHAP menyatakan dihukum sebagai orang yang membatu melakukan kejahatan:1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu.
2. Barangsiapa dengan sengaja memberi kesempatan, daya guna atau keterangan untuk
melakukan kejahatan itu.
Apa pendapat Saudara mengenai Pasal tersebut? Bagaimana pandangan Saudara mengenai
pembantuan dan penyertaan dalam tindak pidana?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 0896-5500-5000

READY JUGA MATKUL LAINNYA (TUTON DAN TMK) ^_^

BANYAK TESTED IG @JOKISARJANA.ID !!!!

READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 0896-5500-5000

READY JUGA MATKUL LAINNYA (TUTON DAN TMK) ^_^

BANYAK TESTED IG @JOKISARJANA.ID !!!

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 28 Aug 22