Seorang bapak (pewaris) meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan sejumlah

Berikut ini adalah pertanyaan dari perryjulyan pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang bapak (pewaris) meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan sejumlah benda begerak dan tidak bergerak dan tidak bergerak bernilai 5 milyar. pewaris meninggalkan seorang istri dan 3 orang anak yang masih hidup. hitunglah berapa bagian masing-masing ahli waris?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berita · Pusat Data · Jurnal · Klinik · Events · Produk · Pro

Cara Hitung Pembagian Waris Anak Menurut Hukum Islam

https://images.hukumonline.com/frontend/lt57d2913a130b4/lt5b5e7d4f579d9.jpg

Sovia Hasanah, S.H.

Hukum Keluarga & Waris

Si Pokrol

Rabu, 12 September 2018

Pertanyaan

Situasinya, ada orang tua sebut saja OT dan telah meninggal dunia. Mempunyai 4 orang anak sebut saja A, B, C dan D. Selama OT masih hidup, anaknya D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT. Yang menjadi pertanyaan, apakah pembagian warisan di antara A, B, C dan D dibagi sama rata? Ataukah ada aturan cara pembagian yang diatur dalam undang-undang?

Punya pertanyaan lain ?

Silakan Login, atau Daftar ID anda.

Kirim Pertanyaan

Ulasan Lengkap

Pembagian Waris Islam

Karena Anda tidak menyebutkan secara spesifik hukum waris apa yang Anda tanyakan, untuk itu guna menyederhanakan jawaban, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan hukum Islam.

Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.[1] Pemilikan terhadap harta benda baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.[2]

Definisi dari wasiat juga dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”) sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Tetapi wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.[3]

Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan

Biaya Terjangkau

Mulai Dari :

Rp149.000

Lihat Semua Kelas

Jadi pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT tidak menjadi faktor dalam pembagian waris menurut KHI.

Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam

Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang disebarluaskan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“Inpres 1/1991”), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[4] Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[5]

Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:[6]

Menurut hubungan darah:

golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.[7]

Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:[8]

dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;

dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ulfarahmi585 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 03 Jul 21