Dewa bekerja pegawai dengan perusahaan PT utama, menikah dengan memiliki

Berikut ini adalah pertanyaan dari putriapril660 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dewa bekerja pegawai dengan perusahaan PT utama, menikah dengan memiliki 2 anak, memperoleh gaji sebesar Rp. 9000.000 dan mengikuti program BPJS, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian di bayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0.89% dan 0.30% dari gaji. Dewa berstatus menikah dan memiliki anak 2, berapa pajak penghasilan yang di bayarkan dewa setiap bulannya?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Rp. 163.395

Penjelasan:

gaji 9.000.000

pengurangan

BPJS 9jt × 0,89% = 80.100

j.Kematian 9jt × 0,30% = 27.000

Penghasilan bersih sebulan 8.892.900

Penghasilan Bersih setahun

12 × 8.892.900 = 106.714.800

PTKP

wajib pajak 54.000.000

menikah 4.500.000

anak 9.000.000

PKP 39.214.800

PPh 21 yang di potong pertahun

5% × 39.214.800 = 1.906.740

PPh 21 perbulan

1.906.740 : 12 = 163.395

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh liamandaputri150203 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 02 Jul 21