Berikut ini adalah pertanyaan dari lindamaretha13 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Sebutkan Tarif PPh Pasal 21 Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat 1 Huruf a !
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
__________
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50.000.000.
__________
5%
Di atas Rp50.000.000-Rp250.000.000.
__________
15%
Di atas Rp250.000.000-Rp 500.000.000
__________
25%
Di atas Rp 500.000.000.
___________
30%
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bungasheza09 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 11 May 21