Sebutkan Tarif PPh Pasal 21 Berdasarkan UU No. 36 Tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari lindamaretha13 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan Tarif PPh Pasal 21 Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat 1 Huruf a !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

__________

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp50.000.000.

__________

5%

Di atas Rp50.000.000-Rp250.000.000.

__________

15%

Di atas Rp250.000.000-Rp 500.000.000

__________

25%

Di atas Rp 500.000.000.

___________

30%

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bungasheza09 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 May 21