Pph Pasal 22 Dikenakan Atas Belanja Diatas 2.000.000,Kecuali Untuk Belanja?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari meilar169 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pph Pasal 22 Dikenakan Atas Belanja Diatas 2.000.000,Kecuali Untuk Belanja?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

pembelian barang dengan nilai pembelian paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur;

pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos

Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh berdasarkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.

Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk termasuk impor yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga barang tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor) dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).

KALO MAU DIAMBIL SEDIKIT GPP KOK

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh REIVAN56GM dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 May 22