Berikut ini adalah pertanyaan dari cabinaaaaaaa pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Beri contoh kasus bunga tabungan berdasarkan metode saldo terendah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Cara Menghitung Bunga Bank Berdasarkan Saldo Harian
Cara menghitung bunga ini didasarkan pada saldo harian yang masuk ke tabungan dalam kurun waktu sebulan.
Tanggal Keterangan Debet Kredit Saldo
1 Juni 2019 Saldo awal Rp5.000.000 Rp5.000.000
4 Juni 2019 Setoran tunai Rp2.000.000 Rp7.000.000
7 Juni 2019 Setoran tunai Rp1.000.000 Rp8.000.000
9 Juni 2019 Penarikan tunai Rp1.000.000 Rp7.000.000
Bunga tabungan yang berlaku adalah misalnya adalah 6%.
Perhitungan bunga = (Saldo harian x suku bunga % x jumlah hari pada bulan yang sedang berjalan) / Jumlah hari dalam 1 tahun.
Bunga yang diterima:
Rentang waktu setoran awal dan setoran pertama dari 1 Juni 2019 – 4 Juni 2019 = 3 hari
Rp5.000.000 x 6% x (3/ 365) = Rp2.465
Rentang waktu setoran pertama dari 4 Juni 2019 – 7 Juni 2019 = 3 hari
Rp7.000.000 x 6% x (3 / 365) = Rp3.452
Rentang waktu setoran kedua dari 7 Juni 2019 – 9 Juni 2019 = 2 hari
Rp8.000.000 x 6% x (2 / 365) =Rp2.630
Jadi, jumlah bunga yang didapat di bulan Juni adalah Rp2.465 + Rp3.452 + Rp2.630 = Rp8547. Jika dikurangi pajak sebesar 20%, bunganya menjadi Rp6.838.
2. Cara Menghitung Bunga Bank Berdasarkan Saldo Terendah
Ada juga cara menghitung bunga tabungan yang berdasarkan saldo terendah. Kita bisa menghitungnya seperti ini.
Jika menggunakan tabel yang ada di nomor 1, jumlah saldo terendahnya adalah Rp5.000.000
Rumus yang perhitungan bunga digunakan pun sama = (Saldo harian x suku bunga % x jumlah hari pada bulan yang sedang berjalan) / Jumlah hari dalam 1 tahun.
Bunga yang berlaku misalnya adalah 6%.
Jumlah hari pada bulan yang berjalan adalah 30 hari.
Jadi bunga yang diterima adalah:
Rp5.000.000 x 6% x (30 / 365) = Rp24.657
Bunga yang didapat setelah dipotong pajak sebesar 20% = Rp19.726
Masing-masing bank punya kebijakannya sendiri dalam menghitung bunga tabungan nasabahnya. Untuk mengetahuinya mungkin kamu bisa bertanya langsung pada karyawan bank bersangkutan. Biasanya mereka juga tidak akan ragu memberikan informasi berapa bunga yang didapatkan.
Selain itu yang diperhatikan adalah besaran pajak yang berlaku pada bunga bank. Pajak ini akan langsung dipotongkan dalam hitungan. Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh nasabah, jadi kamu tidak perlu keheranan ketika ada potongan semacam ini.
Cara menghitung bunga ini didasarkan pada saldo harian yang masuk ke tabungan dalam kurun waktu sebulan.
Tanggal Keterangan Debet Kredit Saldo
1 Juni 2019 Saldo awal Rp5.000.000 Rp5.000.000
4 Juni 2019 Setoran tunai Rp2.000.000 Rp7.000.000
7 Juni 2019 Setoran tunai Rp1.000.000 Rp8.000.000
9 Juni 2019 Penarikan tunai Rp1.000.000 Rp7.000.000
Bunga tabungan yang berlaku adalah misalnya adalah 6%.
Perhitungan bunga = (Saldo harian x suku bunga % x jumlah hari pada bulan yang sedang berjalan) / Jumlah hari dalam 1 tahun.
Bunga yang diterima:
Rentang waktu setoran awal dan setoran pertama dari 1 Juni 2019 – 4 Juni 2019 = 3 hari
Rp5.000.000 x 6% x (3/ 365) = Rp2.465
Rentang waktu setoran pertama dari 4 Juni 2019 – 7 Juni 2019 = 3 hari
Rp7.000.000 x 6% x (3 / 365) = Rp3.452
Rentang waktu setoran kedua dari 7 Juni 2019 – 9 Juni 2019 = 2 hari
Rp8.000.000 x 6% x (2 / 365) =Rp2.630
Jadi, jumlah bunga yang didapat di bulan Juni adalah Rp2.465 + Rp3.452 + Rp2.630 = Rp8547. Jika dikurangi pajak sebesar 20%, bunganya menjadi Rp6.838.
2. Cara Menghitung Bunga Bank Berdasarkan Saldo Terendah
Ada juga cara menghitung bunga tabungan yang berdasarkan saldo terendah. Kita bisa menghitungnya seperti ini.
Jika menggunakan tabel yang ada di nomor 1, jumlah saldo terendahnya adalah Rp5.000.000
Rumus yang perhitungan bunga digunakan pun sama = (Saldo harian x suku bunga % x jumlah hari pada bulan yang sedang berjalan) / Jumlah hari dalam 1 tahun.
Bunga yang berlaku misalnya adalah 6%.
Jumlah hari pada bulan yang berjalan adalah 30 hari.
Jadi bunga yang diterima adalah:
Rp5.000.000 x 6% x (30 / 365) = Rp24.657
Bunga yang didapat setelah dipotong pajak sebesar 20% = Rp19.726
Masing-masing bank punya kebijakannya sendiri dalam menghitung bunga tabungan nasabahnya. Untuk mengetahuinya mungkin kamu bisa bertanya langsung pada karyawan bank bersangkutan. Biasanya mereka juga tidak akan ragu memberikan informasi berapa bunga yang didapatkan.
Selain itu yang diperhatikan adalah besaran pajak yang berlaku pada bunga bank. Pajak ini akan langsung dipotongkan dalam hitungan. Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh nasabah, jadi kamu tidak perlu keheranan ketika ada potongan semacam ini.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh indah100603 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 29 Aug 22