Berikut ini adalah pertanyaan dari sripujil322 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ph 21 Orang Pribadi adalah menggunakan tarif progresif yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak.
Tarif progresif PPh Orang Pribadi sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 36/2008 adalah:
5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun
15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000
25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
penjelasan lebih lanjut secara privat / memperkuat ilmu akuntansi bisa follow Instagram @cstation.accounting / @ccherryaa_
Lihat Jawaban Akuntansi lainnya :
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh CherryQueen dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 07 Jul 21