Berikut ini adalah pertanyaan dari qurotulakyun891 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Sebagai penilai pemerintah kadang kita hanya melakukan tugas penilaian dalam sehari-hari, namun tidak begitu menyadari apa itu penilai. Dari sumber situs yang sangat popular memberikan penjelasan tentang definisi penilai yaitu : “Penilai (bahasa Inggris: appraiser; berasal dari bahasa Latin: appretiare yang mempunyai arti "menilai") merupakan sebuah profesi yang memiliki kualifikasi, pengetahuan, kompetensi, dan pengalaman melakukan kegiatan penilaian, sesuai dengan keahlian dan profesionalisme yang dimiliki dengan mengacu kepada standar penilaian yang berlaku.” Sebagai penilai pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disyaratkan minimal berpendidikan Sarjana S1 juga telah mengikuti diklat di bidang penilaian paling tidak 200 jamlat. Penilai juga harus memiliki pengalaman atau jam terbang sehingga memiliki keahlian yang sempurna, yang merupakan kombinasi antara teori dan praktek. Sebagian besar profesi mapan seperti akuntan, advokat, dokter, mewajibkan anggotanya untuk selalu mengikuti pendidikan yang berkelanjutan (continuous education program) dan pengalaman yang cukup untuk dianggap kompeten menjalankan profesi tersebut.
Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak menyebutkan definisi secara jelas apa itu penilai, dalam peraturan tersebut hanya menyebutkan apa itu penilaian yang disebutkan sebagai berikut “Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal Penilaian.” Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik menyebutkan bahwa yang dimaksud penilai adalah seseorang yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan Penilaian” Jadi sangat jelas bahwa definisi tentang penilai dari beberapa sumber peraturan belum memberikan penjelasan secara rinci. Namun dalam peraturan yang sama menjelaskan tentang apa itu penilaian secara lebih rinci. “Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu obyek penilaian pada saat tertentu sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia”. Bahkan diantara dua peraturan tersebut di atas, definisi tentang penilaian terdapat perbedaan yang cukup jelas, yang mana pada PMK Nomor 2/PMK.06/2014 menyebutkan bahwa penilaian dilakukan dalam rangka memberikan opini nilai, sementara itu PMK Nomor 125/PMK.01/2008 penilaian dilakukan dalam rangka memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis.
Secara gaya bahasa tersendiri penulis mendefinisikan Penilai sebagai “Profesi atau pekerjaan untuk memberikan opini nilai atas asset, baik itu yang berwujud maupun yang tidak berwujud, berdasarkan pada kompetensi, keahlian, pengalaman yang dimiliki”. Selanjutnya penulis mendefinisikan Penilaian sebagai “Kegiatan untuk memberikan opini nilai untuk asset, baik itu yang berwujud maupun tidak berwujud, melalui metode tertentu, dengan pengumpulan data, pengolahan data, dan pengambilan kesimpulan dalam bentuk opini nilai”.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh armyyeoja29 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 01 Jan 22