Sebutkan 3 cara yang dapat dilakukan untuk pengadaan tanah !

Berikut ini adalah pertanyaan dari habibromadhong pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan 3 cara yang dapat dilakukan untuk pengadaan tanah !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pengadaan Tanah

1. Pengadaan Tanah

2. Pengadaan Tanah Kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. (Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum)

3. Pengadaan Tanah Kepentingan Umum Kepentingan Swasta Tanah untuk Kepentingan Umum digunakan untuk pembangunan : a. pertahanan dan keamanan nasional b. jalan umum, jalan tol, terowongan c. waduk, irigasi, saluran air minum d. Pelabuhan, bandar udara dan lain-lain Dasar Hukum : • Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah bagi perusahaan dalam rangka Penanaman Modal • Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai penyediaan dan pemberian tanah untuk keperluan perusahaan

Penjelasan:

MAAF KALO SALAH ^-^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh michaellim20099 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Mar 22