Jelaskan pengecualian obyek Pajak PPh Pasal 2!!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari martaintan2 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan pengecualian obyek Pajak PPh Pasal 2!!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2009, syarat zakat supaya dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan, yaitu:

  1. badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
  2. penerima zakat yang berhak.

Penjelasan:

JADIKAN JAWABAN YANG TERCERDAS YA

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ivic4hk7chlct dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 05 Jan 22