Berikut ini adalah pertanyaan dari monicaikaz1999 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sejarah Hukum Kepegawaian
hukum kepegawaian Indonesia menurut Utrecht, masih diatur dalam peraturan “incidenteel”, peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara kebiasaan
Undang-undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian merupakan landasan hukum pembinaan di bidang kepegawaian yang pertama kali ada semenjak Indonesia merdeka. Undang-undang tersebut diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi penyempurnaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 diundangkan pada tanggal 6 november 1974, sebelum Undang-undang tersebut diUndang-undangkan, Indonesia belum mempunyai suatu Undang-Undang-undang Kepegawaian (ambtenarenwet) yang dipakai sebagai landasan hukum kepegawaian, khususnya di kalangan Pegawai Negeri Sipil.54
Undang-undang Kepegawaian yang dimiliki Indonesia menjadi dasar hukum bagi Pemerintah dalam setiap membuat keputusan, maupun kebijaksanaan di bidang kepegawaian, dengan diundangkannya UU No. 8 Tahun 1974, hal itu memberikan kedudukan hukum yang jelas bagi setiap Pegawai Negeri, khususnya Pegawai Negeri
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fikasusanti71 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 09 Jan 22