Berikut ini adalah pertanyaan dari ptrandita pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Tata cara pembuatan Perjanjian Asuransi Kerugian antara nasabah dengan perusahaan asuransi yaitu dimulai dengan adanya kesepakatan dimana pihak penanggung dan tertanggung mengadakan perjanjian asuransi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai suatu perjanjian maka penutupan asuransi harus memenuhi syarat-syarat seperti diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: sepakat, cakap, adanya objek dan sebab yang halal. Demikian juga dalam pelaksanaannya tertanggung membayar premi sesuai yang diperjanjikan, kemudian perusahaan asuransi akan memindahkan ketidakpastian atas risiko dan harta bendanya kepada pihak penanggung/ perusahaan asuransi. 2. Permasalahan hukum yang dapat terjadi pada pembuatan suatu perjanjian asuransi kerugian adalah bila tidak dipatuhinya perjanjian Asuransi Kerugian termasuk pada syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fikyreareo20 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 24 Aug 21