Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan, jika

Berikut ini adalah pertanyaan dari dewamade94020 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan, jika wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenakan sanksi perpajakan berupa apa dan apa dasar hukumnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar

maaf kalau salah...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh chansachansa280 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 Aug 21