pajak perhotelan dan restoran dikelola oleh​

Berikut ini adalah pertanyaan dari fitrialikabu pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pajak perhotelan dan restoran dikelola oleh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pemerintah daerah

Penjelasan:

Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat, baik pribadi atau badan berdasarkan undang-undang yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengelolaan pajak digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, yaitu untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sonyaisabela000 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 30 Jul 21