Berikut ini adalah pertanyaan dari shelliakt20 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pak Ali adalah importir mabel pada awal tahun 2012 memasukkan barang ke wilayah indonesia dengan biaya sebesar Rp.70.000.000,-. Biaya angkut dari luar negeri ke pelabuhan tujuan sebesar Rp.50.000.000,- dan premi asuransi perjalanan yang dibayar dari luar negeri ke pelabuhan tujuan sebesar Rp.30.000.000,-. Bea masuk yang dibebankan sebesar Rp.39.700.000,- dan pungutan lain yang resmi sebesar Rp.11.000.000,-. Hitunglah PPh pasal 22 Bea Cukai Pak Ali? (Memiliki API dan tidak memiliki API).
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
70.000.000+50.000.000+30.000.000+39.700.000= 11.000.000
Penjelasan:
maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh santrikremyang22254 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 29 Jan 22