1.pt sedap rasa adalah perusahaan distributor produk-produk makanan instan. berdasarkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari vania4682 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.pt sedap rasa adalah perusahaan distributor produk-produk makanan instan. berdasarkan pembukuan tahun 2019, jumlah penjualan rp 4.509.500.000,- persediaan 1 januari 2019 rp 725.000.000,- pembelian selama tahun 2019 rp 4.180.000.000,-dan persediaan 31 desember 2019 rp 675.000.000,- beban operasional usaha rp 125.000.000,- beban administrasi dan umum rp 145.000.000,-. hitung penghasilan kena pajak pt sedap rasa.2.berdasarkan pembukuan pt jaya sakti tahun 2019, jumlah penjualan sebesar rp 3.850.000.000,- penghasilan kena pajak rp 1.150.000.000,- . hitung pajak penghasilan terutang pt jaya sakti berdasarka pph pasal 31e.

3.berdasarkan pembukuan pt nusantara sakti tahun 2019, jumlah penjualan sebesar rp 4.350.000.000,- penghasilan kena pajak rp 1.350.000.000,- . hitung pajak penghasilan terutang pt nusantara sakti berdasarka pph pasal 31e.



Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Penghasilan Kena PajakPT Sedap Rasa berdasarkanUU Harmonisasi Pajak No 7 Tahun 2021 sebesar Rp 9.500.000

2. Pajak penghasilan terutang PT Jaya Sakti sebesar Rp 126.500.000 jika menggunakan tarif berlaku di 2022.

3. Pajak penghasilan terutangPT Nusantara Sakti sebesarRp 148.500.000 jika menggunakan tarif berlaku di 2022.

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Penghasilan kena pajak untuk wajib pajak dalam negeri dalam bentuk BUT dalam UU Harmonisasi Pajak No 7 Tahun 2021 adalah penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Termasuk biaya langsung dan tidak langsung, penyusutan, iuran dana pensiun, kerugian penjualan, kerugian selisih kurs, biaya penelitian, pelatihan, magang, beasiswa dan lainnya sesuai ketentuan.

Sehingga, penghasilan kena pajak (PKP) PT Sedap Rasa adalah Penjualan dikurangi seluruh beban dikurangi penyusutan.

  • PKP = 4.509.500.000 – ( 4.180.000.000 + 125.000.000 + 145.000.000 ) – (725.000.000 – 675.000.000)
  • PKP = 4.509.500.000 –  4.450.000.000 – 50.000.000
  • PKP = Rp 9.500.000

Berlaku sejak 2022, tarif PPh badan sebesar 22% dari yang sebelumnya 25%.

Jika disesuaikan dengan Pasal 31E berbunyi:

WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp 50 miliar mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Sehingga baik PT Jaya Sakti dan PT Nusantara Sakti mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50%. Melalui hal tersebut, jika menggunakan ketentuan PPh Badan di 2022, maka penghitungannya:

  • PT Jaya Sakti = 50% x 22% x 1.150.000.000 = Rp 126.500.000
  • PT Nusantara Sakti = 50% x 22% x 1.350.000.000 = Rp 148.500.000

Jika menggunakan tarif PPh Badan yang lama sebesar:

  • PT Jaya Sakti = 50% x 25% x 1.150.000.000 = Rp 143.750.000
  • PT Nusantara Sakti = 50% x 25% x 1.350.000.000 = Rp 168.750.000

Pelajari lebih lanjut:

Materi tentang objek pajak penghasilan pada yomemimo.com/tugas/2552948

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Alvintaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Jun 22