Presiden dan para Kepala Daerah tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan

Berikut ini adalah pertanyaan dari feniksacacia pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Presiden dan para Kepala Daerah tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/ APBD kepada DPR/ DPRD berupa, ....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Penjelasan:

semoga membantu ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh suryaningsihawal12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Dec 21