Berikut ini adalah pertanyaan dari rizkiheriawan26 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
• PPH pasal 21
Saat akan melakukan perhitungan PPh pasal 21 yang pertama kali perlu dilakukan adalah menganalis soal, maka diperoleh lah data berikut :
- Bapak Kusuma mulai bekerja di PT Mulia pda tgl 5 juni 2018 artinya Bapak Kusuma bekerja selama 7 bulan hingga Desember 2019
- Gaji pokok Rp 22.000.000
- Premi jamsostek(dibayar perusahaan) Rp 500.000
- Iuran pensiun (dibayar perusahaan) Rp 600.000
- Iuran pensiun (dibayar bapak kusuma) Rp 400.000
- Bapak Kusuma telah menikah ,istrinya bekerja ditempat lain ,jumlah anak 4 orang
- Uang tunjangan pembelian mobil rp.7.000.000
- Tunjangan pembelian rumah rp.6.000.000
- Mendapatkan fasilitas 1 buah hp senilai rp.5.000.000
- Biaya langganan yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar rp.500.000
- Pada bulan desember bapak kusuma menerima bonus rp.50.000.000
Menurut aturan-aturan terbaru yang berlaku pada tahun pajak maka adanya penyesuaian seperti Bonus (Penghasilan tidak rutin) dan fasilitas yang diberikan perusahaan diluar tunjangan akan dikenakan PPh yang nantinya akan dimasukkan kedalam penghasilan bruto
_________________
Sebagai sumber saya lampirkan merujuk pada Pasal 1 angka 17 PER-16/PJ/2016, penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebagai berikut.
“Penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, tunjangan hari raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.”
_________________
Istilah dan hal-hal yang perlu diperhatikan :
- PPh = Pajak penghasilan
- Gaji bruto = Penghasilan kotor (Gaji pokok + Tunjangan)
- Biaya jabatan, dikenakan sesuai besarnya gaji bruto dengan acuan 5% dan maksimal Rp.500.000 [Kasus tersebut berlaku Rp.500.000 perbulan]
- Neto , Penghasilan bersih (Bruto - komponen pengurang)
- PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak , pada kasus tersebut dapat dilihat dari status WP yang berstatus K/3
- PhKP = Penghasilan Kena Pajak , digunakan untuk menentukan besarnya PPh pasal 21 di bayarkan dengan mengalikan dengan tarif sesuai lapisan PhKP
Catatan :
- Pada status wajib pajak (wp) dapat di identifikasi dengan tanggungan yang ditanggung. "Bapak Kusuma telah menikah ,istrinya bekerja ditempat lain ,jumlah anak 4 orang". Sesuai pengenaan PTKP , Pak Kusuma termasuk pada K/3
- Pengenaan tarif PPh pasal 21 yang dibayarkan sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a, dimana penghasil neto PhKP bapak Kusuma adalah Rp.230.900.000 yang artinya bapak Kusuma terkena tarif 15% atau lapisan ke 2 (Diatas Rp.50.000.000 s.d Rp.250.000.000)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FirhanFahamzha24 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 12 Apr 22