Berikut ini adalah pertanyaan dari sbillrmdhn pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
DIJAWAB DENGAN SEBENAR-BENARNYA YA KAKA
JANGAN JAWAB NGASAL
KALO DIJAWAB NGASAL AKU REPORT
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ketentuan kera-hasiaan bank yang ada di Indonesia diatur
di dalam Undang-Undang Perbankan, selanjut-nya disebut UUP
Penjelasan:
Ketentuan kera-hasiaan bank yang ada di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Perbankan, selanjut-nya disebut UUP. Dengan adanya undang-undang tersebut, bertujuan untuk meng-hindari terjadinya penyalahgunaan keuangan nasabah, maka dibuatlah aturan khusus yang melarang bank untuk memberikan informasi tercatat kepada siapapun berkaitan dengan keadaan keuangan nasabah, simpanan dan penyimpanannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali dalam hal-hal tertentu yang disebutkan secara tegas di dalam undang-undang tersebut. Terkait dalam aturan ter-sebut, pelanggaran terhadap ketentuan kera-hasiaan bank juga merupakan suatu tindak pidana dan pihak-pihak yang tidak meme-gang teguh ketentuan kerahasiaan bank tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Bagi perbankan syariah, ketentuan rahasia bank diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 41 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Namun, pada Pasal 42 sampai Pasal 48 Undang-Undang Perbankan Syariah, selanjutnya disebut UUPS, mengatur mengenai pengecualian atas berlakunya ketentuan kerahasiaan bank yang tidak jauh berbeda dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh radhavia26 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 07 Dec 21