Definisi ,Subjek dan objek serta Tarif PBB?

Berikut ini adalah pertanyaan dari reyzapnpgemilang pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Definisi ,Subjek dan objek serta Tarif PBB?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini:

-Mempunyai hak atas bumi.

-Memperoleh manfaat atas bumi.

-Memiliki bangunan.

-Menguasai bangunan.

-Memperoleh manfaat atas bangunan.

Ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:

Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.

Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Solusi Pajak Online | Aplikasi Pajak Online Gratis, Aman, Praktis

Menu

Mulai Sekarang

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan

OLEH RANI MAULIDA

OCTOBER 3, 2018

5 MENIT

Share on facebook

Share on whatsapp

Share on twitter

Share on linkedin

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.

Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang.

pajak bumi dan bangunan

Contoh objek bumi:

Sawah.

Ladang.

Kebun.

Tanah.

Pekarangan.

Tambang.

Contoh objek bangunan:

Rumah tinggal.

Bangunan usaha.

Gedung bertingkat.

Pusat perbelanjaan.

Pagar mewah.

Kolam renang.

Jalan tol.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini:

Mempunyai hak atas bumi.

Memperoleh manfaat atas bumi.

Memiliki bangunan.

Menguasai bangunan.

Memperoleh manfaat atas bangunan.

Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:

Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.

Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Undang-Undang yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan

Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yudapermana0702 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 30 Jun 21