Berikut ini adalah pertanyaan dari silvanosaleilei pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.PT ASABRI (Persero) hanya mengelola dan mengembangkan Iuran Dana Pensiun 4,75 % dari (Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak) tersebut terhitung mulai 1 Agustus 1998. Sedangkan sejak tahun 1983 s.d. Juli 1998 dikelola oleh Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP) Dephan.
2.Kewenangan penggunaan Iuran Dana Pensiun adalah Menteri Pertahanan.
3.Belum ada ketentuan yang mengatur bahwa Iuran Dana Pensiun berikut hasil pengembangannya yang telah dipungut dari peserta dapat dikembalikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diberhentikan dengan hak pensiun.
4.PT ASABRI (Persero) tidak mempunyai kewenangan untuk penggunaan/pengembalian Iuran Dana Pensiun.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ranihandayani853 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 04 Aug 21