mengapa pihak penggarap tidak boleh melemparkan akad musaqah yang telah

Berikut ini adalah pertanyaan dari sitiramadhani1811 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa pihak penggarap tidak boleh melemparkan akad musaqah yang telah dibuat terhadap orang lain

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Karena itu adalah kewajiban tanggung jawabnya. Maka tak boleh melempar akad musaqah yg telah ia buat terhadap orang lain

Penjelasan:

Semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AryaRizkiaji dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 18 Aug 21