Sebutkan ciptaan yang dilindung dan apa dasar hukum hak cipta

Berikut ini adalah pertanyaan dari rrcsd1940 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan ciptaan yang dilindung dan apa dasar hukum hak cipta di indonesia

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ciptaan yang dapat dilindungi

Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DildarAkmalP dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 08 Jan 23