Mengapa terjadi pluralisme dalam Hukum Perdata di Indonesia dan bagaimanakah

Berikut ini adalah pertanyaan dari Yarasa1705 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mengapa terjadi pluralisme dalam Hukum Perdata di Indonesia dan bagaimanakah kedudukan KUHPerdata setelah Indonesia merdeka?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pluralisme dalam hukum perdata di Indonesia terjadi karena Indonesia memiliki keragaman etnis, agama, dan adat istiadat. Hukum perdata di Indonesia terdiri dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Eropa. KUHPerdata masih tetap digunakan sebagai dasar hukum perdata di Indonesia setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945.

Penjelasan:

maaf kalau salah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh larenzasuperheroes dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Aug 23