Jelaskan jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung

Berikut ini adalah pertanyaan dari qistiandini6075 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat! *.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat antara lain :

Tabungan syariah

Deposito syariah

Gadai syariah

Giro syariah

Pembiayaan syariah

Penjelasan:

Tabungan syariah . Tabungan adalah simpanan yang penarikannya melalui ketentuan yang sudah dijelaskan oleh pihak bank kepada nasabah. Proses penarikannya bisa menggunakan sarana buku tabungan, ATM, slip penarikan dan juga internet banking. Tabungan syariah menerapkan akad wadi’ah yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena cuma dititipkan dan tidak ada bunga yang diterima oleh nasabah. Akan tetapi, bank syariah akan memberikan hadiah atau bonus kepada nasabahnya.

Deposito syariah . Deposito adalah uang yang disimpan dalam rekening yang biasanya memiliki jangka waktu tertentu yang mana uang didalam rekening tersebut tidak boleh ditarik oleh nasabah yang bersangkutan. Deposito banyak dipilih oleh masyarakat untuk berinvestasi, karena selain prosesnya yang mudah, keuntungan yang didapatkan juga lebih tinggi dari tabungan biasa. Deposito merupakan produk simpanan di bank yang penyetoran dan penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu, karena bank membutuhkan waktu untuk melakukan investasi atas uang tersebut. Investasi yang dijalankan oleh perbankan tersebut harus masuk dalam kategori halal dalam hukum islam. Jangka waktu yang ditawarkan sama dengan deposito konvensional, yaitu antara 1 sampai 24 bulan.

Gadai syariah. Merupakan akad perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak yang meminjam uang dengan maksud untuk memberikan ketenangan bagi pemilik uang atau jaminan keamanan pada uang yang dipinjam. Akad gadai syariah yang dipraktikkan oleh bank-bank syariah adalah meminjamkan uang kepada nasabah dengan jaminan harta dan dapat dijual. Uang yang dipinjam tersebut adalah pinjaman tanpa bunga. Nasabah wajib menyerahkan barang sebagai jaminan untuk kepentingan sebagai alat pembayaran utang manakala pemberi gadai tidak dapat membayar utangnya pada saat jatuh tempo yang telah disepakati oleh pihak nasabah dan pihak perbankan.

Giro syariah . Giro adalah salah satu produk perbankan syariah yang termasuk dalam konsep wadiah (titipan). Secara umum, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan sarana cek, bilyet giro, dan sarana perintah bayar lainnya atau dengan pemindahbukuan. Giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa bahwa giro yang diperbolehkan dalam akad syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

Pembiayaan syariah (Ijarah) . Dalam ekonomi islam, istilah yang berkaitan dengan pembiayaan atau leasing adalah ijarah. Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk di gunakan oleh pihak lessee dalam jangka waktu tertentu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh batujaya081042 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Feb 23