Bagaimana hukumnya memerintahkan sesuatu yang kita sendiri tidak melakukannya

Berikut ini adalah pertanyaan dari AthalaCitamialy5328 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana hukumnya memerintahkan sesuatu yang kita sendiri tidak melakukannya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam Islam, memerintahkan orang lain untuk melakukan sesuatu sementara kita sendiri tidak melakukannya disebut sebagai sikap yang tidak konsisten. Secara umum, sikap seperti ini tidak dianjurkan dalam Islam karena dapat memunculkan rasa tidak adil dan merugikan orang lain. Selain itu, memerintah orang lain untuk melakukan sesuatu yang kita sendiri tidak lakukan juga dapat menimbulkan rasa tidak hormat dan kehilangan kepercayaan dari orang lain terhadap kita.

Sebagai muslim, kita dianjurkan untuk menjadi teladan dan mengikuti contoh Nabi Muhammad saw dalam melakukan perbuatan baik dan menghindari perbuatan buruk. Oleh karena itu, sebelum memerintahkan orang lain untuk melakukan sesuatu, sebaiknya kita memastikan bahwa kita sendiri sudah melakukannya terlebih dahulu atau setidaknya sedang berusaha untuk melakukannya. Dengan demikian, kita dapat menjaga keadilan dan kepercayaan dari orang lain terhadap kita.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh motorhana816 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 25 May 23