Secara legal formal pencurian ikan oleh kapal asing di perairan

Berikut ini adalah pertanyaan dari eirendakdakur2344 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Secara legal formal pencurian ikan oleh kapal asing di perairan indonesia dapat dikategorikan kejahatan luar biasa. sebagaimana tercantum dalam konvensi hukum laut pbb tahun 1982, yang menyatakan masuknya kapal ikan asing secara ilegal di laut teritorial indonesia dapat dikategorikan membahayakan kedamaian, ketertiban, atau keamanan nasional (pasal 19). serta menurut uu no 45/2009 tentang perikanan yang menyebutkan, aksi pencurian ikan tergolong tindak pidana.berdasarkan artikel di atas, ilegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap... *

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Secara hukum, pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa. Sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982, invasi ilegal kapal penangkap ikan asing ke wilayah perairan Indonesia dapat digolongkan sebagai ancaman terhadap perdamaian, ketertiban, atau keamanan nasional (Pasal 19). Menurut Undang-Undang Perikanan No. 45/2009, yang menyatakan bahwa pencurian ikan adalah tindak pidana. Ilustrasi tersebut menyatakan bahwa ilegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam di dalam sektor perikanan dan perairan suatu negara.

Penjelasan:

Illegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap perlindungan sumber daya alam di sektor perikanan dan perikanan negara. Perikanan dan perairan merupakan unsur kedaulatan negara. Dengan demikian, illegal fishing juga mengancam kedaulatan negara. Penangkapan ikan secara ilegal adalah tindakan merusak sektor perikanan dengan mengumpulkan stok ikan secara ilegal tanpa memiliki kantong resmi. Penangkapan ikan secara ilegal adalah pelanggaran hukum. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 45 Pasal 8 UU Perikanan Tahun 2009 sebagai berikut:

Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan hayati, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat membahayakan dan/atau membahayakan kelestarian stok ikan dan/atau lingkungan hidup di wilayah penguasaan perikanan Republik. Dan/atau pembudidayaannya dilarang oleh siapa pun di Indonesia". Penangkapan ikan secara ilegal umumnya dilakukan oleh  pemilik kapal penangkap ikan asing yang memasuki perairan Indonesia. Ikan asing yang beberapa kali masuk ke perairan Indonesia dan ditangkap secara ilegal antara lain Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, dan China.

Pelajari lebih lanjut:

Pelajari lebih lanjut materi tentang ilegal fishing, pada: yomemimo.com/tugas/2854627

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Jun 22